Palu, LANDASAN.ID – Nasib 22 pekerja PT Nadesico Nickel Industry di Kabupaten Morowali Utara menjadi sorotan setelah massa dari Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi PT Nadesico Nickel Industry mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/09/2026).
Massa aksi mengadukan persoalan ketenagakerjaan yang mereka sebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 22 pekerja serta dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pengurus serikat pekerja.
Aspirasi tersebut diterima langsung Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido. Keduanya menemui massa aksi dan mendengarkan langsung sejumlah persoalan yang disampaikan para pekerja.
Dalam penyampaiannya, massa meminta agar status 22 pekerja yang disebut terkena PHK sepihak segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Massa juga menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, meminta pembatalan PHK terhadap 22 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja serta mempekerjakan kembali para pekerja tersebut.
Kedua, mendesak Pengawas Ketenagakerjaan segera mengeluarkan hasil investigasi yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil pemeriksaan dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai duduk persoalan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.
Ketiga, meminta penghentian praktik yang mereka nilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, khususnya pekerja yang aktif memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Keempat, meminta agar dialog dan mediasi dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dilakukan sebelum keputusan terkait PHK diambil.
Kelima, mendorong penerapan perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Massa menilai serikat pekerja memiliki posisi penting dalam hubungan industrial. Karena itu, mereka meminta setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara terbuka, melalui mekanisme yang berlaku, serta melibatkan seluruh pihak terkait.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hidayat Pakamundi menyatakan akan menerima dan menindaklanjutinya melalui mekanisme kelembagaan DPRD Sulawesi Tengah.
Menurut Hidayat, persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja harus mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia juga menilai kejelasan hasil investigasi Pengawas Ketenagakerjaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik hubungan industrial yang berkepanjangan.
“Aspirasi ini kami terima dan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Yang paling penting, persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak,” ujar Hidayat.
Massa berharap DPRD Sulawesi Tengah dapat mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status 22 pekerja dan hasil investigasi ketenagakerjaan.
Selanjutnya, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan melibatkan perusahaan, serikat pekerja, Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme hubungan industrial.







