Example 970x250
DPRD  

Sekwan Sulteng Gali Teknologi Speech-to-Text untuk Percepat Risalah Rapat DPRD

Foto Bersama Sekwan Sulteng, M Sadly Lesnusa, dalam Kunjungan Kerja Bersama Pejabat Fungsional pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel. /Foto: IST

Makassar, LANDASAN.ID – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., mendorong digitalisasi proses perisalah rapat DPRD melalui pemanfaatan teknologi speech-to-text untuk mempercepat transkripsi sekaligus memperkuat akurasi dokumentasi persidangan.

Langkah itu dibahas dalam kunjungan koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Makassar, Selasa (22/09/2026).

Kunjungan tersebut tidak hanya membahas penerapan teknologi, tetapi juga pengelolaan dinamika persidangan, penjadwalan rapat, penyesuaian agenda, pendalaman materi, hingga kelengkapan administrasi produk persetujuan DPRD dan pemerintah daerah.

Sadly hadir didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H., bersama sejumlah staf.

Rombongan diterima Farida Clara, P.SP., M.M., Pejabat Fungsional pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel.

Sadly mengatakan, koordinasi tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman untuk mencari pola kerja yang dapat diterapkan dalam memperkuat dukungan teknis dan administrasi persidangan di DPRD Sulteng.

“Dari koordinasi ini ada beberapa hal penting yang kita peroleh, mulai dari bagaimana penjadwalan persidangan disiapkan, bagaimana menghadapi perubahan agenda, bagaimana materi yang masih membutuhkan pendalaman ditempatkan dalam tahapan pembahasan, sampai dengan bagaimana teknologi dapat mendukung pekerjaan perisalah,” ujar Sadly.

Menurut dia, dinamika agenda kedewanan menuntut Sekretariat DPRD memiliki sistem kerja yang responsif. Penjadwalan rapat paripurna, misalnya, pada prinsipnya disusun melalui Badan Musyawarah (Banmus), namun dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan agenda dan kebutuhan pembahasan.

Perubahan tersebut harus diikuti kesiapan administrasi dan teknis, mulai dari penyiapan bahan rapat, koordinasi, dukungan pelaksanaan persidangan hingga dokumentasi.

“Setiap perubahan agenda maupun materi yang masih memerlukan pendalaman harus diikuti dengan kesiapan administrasi dan teknis. Sekretariat DPRD harus mampu memberikan dukungan secara cepat dan tepat, sehingga seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Speech-to-Text Jadi Perhatian

Salah satu poin penting dalam kunjungan tersebut adalah penerapan teknologi speech-to-text dalam proses perisalah rapat.

Teknologi tersebut memungkinkan rekaman suara dalam persidangan dikonversi menjadi teks secara otomatis. Sistem ini dinilai dapat membantu petugas mempercepat proses transkripsi, sehingga pekerjaan penyusunan notula dan risalah rapat menjadi lebih efisien.

Namun, Sadly menegaskan penggunaan teknologi tidak berarti menghilangkan peran petugas perisalah.

Hasil transkripsi tetap harus melalui proses verifikasi dan koreksi untuk memastikan nama, istilah, substansi pembicaraan, serta keputusan rapat tercatat secara tepat.

“Speech-to-text dapat membantu mempercepat proses transkripsi, tetapi teknologi tetap menjadi alat bantu. Hasil transkripsi harus diverifikasi dan dikoreksi oleh petugas agar substansi pembicaraan, nama, istilah, maupun keputusan yang tercantum dalam risalah tetap akurat,” tegasnya.

Bagi Sekretariat DPRD Sulteng, digitalisasi perisalah tidak berhenti pada kemampuan mengubah suara menjadi teks. Teknologi diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem kerja persidangan yang lebih terintegrasi.

“Yang kita ambil dari koordinasi ini bukan hanya teknologinya, tetapi juga pola kerja yang mendukung tertibnya persidangan. Teknologi harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem kerja, sehingga proses dokumentasi menjadi lebih cepat, tertib, akurat, dan mudah ditelusuri,” ujarnya.

Perkuat Administrasi Persetujuan DPRD

Selain digitalisasi perisalah, koordinasi juga membahas pengelolaan materi persidangan yang belum dibahas secara menyeluruh.

Dalam kondisi tersebut, diperlukan komunikasi antara pimpinan DPRD, fraksi, dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) agar materi dapat ditempatkan sesuai tahapan pembahasan dan memperoleh pendalaman sebelum masuk pada agenda berikutnya.

Aspek administrasi dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah turut menjadi perhatian, termasuk berita acara, nota persetujuan bersama, dan dokumen keputusan.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penandatanganan produk persetujuan DPRD oleh unsur pimpinan sesuai kehadiran dan kewenangan masing-masing.

Sadly menilai, pengalaman yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Sulsel akan menjadi bahan pembelajaran untuk menata dan menyesuaikan sistem kerja di Sekretariat DPRD Sulteng.

“Kita akan pelajari dan sesuaikan dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Kunjungan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Sekretariat DPRD Sulteng memperkuat dukungan administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan fungsi DPRD, sekaligus mendorong tata kelola persidangan yang lebih tertib, adaptif, terdokumentasi, efisien, dan berbasis teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *