Example 970x250

Legalkan Tambang Rakyat, Wabup Parimo Tekankan Perlindungan SDA dan Hak Masyarakat

Legalkan Tambang Rakyat, Wabup Parimo Tekankan Perlindungan SDA dan Hak Masyarakat. Foto: istimewa.

PARIGI MOUTONG, Landasan.id – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menegaskan pentingnya percepatan perizinan pertambangan rakyat sebagai langkah konkret menertibkan tambang dan menjaga sumber daya alam daerah.

Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) sekaligus pembentukan tim pengurusan izin pertambangan rakyat di ruang rapat Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025).

Wabup meminta seluruh syarat perizinan segera dirampungkan agar tidak ada lagi eksploitasi kekayaan alam tanpa kontribusi, aturan, atau pengawasan.

Menurutnya, percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal yang marak tanpa kontrol dan tanpa sumbangsih terhadap daerah.

“Jangan sampai izinnya belum ada, tapi hasil tambangnya sudah habis. Legalitas memberi kita hak untuk mengawasi dan menindak,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa Pemkab tak tinggal diam atas aktivitas tambang ilegal, dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban.

Dengan adanya izin resmi, pelaku tambang wajib memenuhi ketentuan yang bisa menjadi dasar hukum untuk pengawasan dan penindakan.

Abdul Sahid juga menyoroti pentingnya peran koperasi rakyat sebagai pengelola tambang yang lebih adil dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan bahwa legalisasi tambang bukan hanya soal perizinan, tetapi juga memastikan hasil bumi bisa memberi kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat.

“Jika izin resmi diberlakukan, maka ada kepastian hukum, kontribusi ke daerah lebih jelas, dan lingkungan tetap terjaga,” tutupnya.

Pemkab Parigi Moutong kini mendorong percepatan administrasi dan koordinasi lintas sektor agar WPR dapat segera beroperasi secara legal dan berdampak positif secara ekonomi maupun sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *