Soal Penyerahan SK PPPK, Begini Penjelasan Pemkab Parigi Moutong

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)./ Foto: Istimewa.

Parigi Moutong, Landasan.id – Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong meluruskan informasi yang sempat viral terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu yang menyebutkan bahwa SK hanya akan diberikan kepada 17 orang perwakilan dipastikan tidak benar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme penyerahan SK yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jumlah penerima. Ia menambahkan bahwa Bupati Erwin Burase juga berharap seluruh PPPK dapat hadir dalam momen tersebut, namun tetap memperhatikan aspek teknis dan keamanan.

“Harapan teman-teman PPPK, apakah semuanya ingin hadir? Karena hal itu juga yang dipertanyakan dan menjadi perhatian Pak Bupati,” ujar Zulfinasran.

Berdasarkan data BKPSDM per 13 Agustus 2025, sebanyak 3.529 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK, terdiri dari 2.173 formasi teknis, 543 tenaga kesehatan, dan 811 guru. Dari jumlah tersebut, 3.527 peserta telah diproses untuk pengajuan SK, sementara dua lainnya masih dalam verifikasi dokumen.

“Itu rekaman (yang beredar) tidak sesuai kenyataan. Tidak mungkin Pak Bupati menyerahkan satu per satu kepada 3.500-an orang. Pasti akan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan, dan mekanismenya sedang dimatangkan,” tegasnya.

Menurut Zulfinasran, isu penyerahan SK hanya untuk 17 orang kemungkinan muncul karena keterbatasan kapasitas halaman Kantor Bupati. Ia menegaskan penyerahan akan dilakukan secara simbolis, mengingat tidak memungkinkan Bupati menyerahkan SK satu per satu kepada ribuan penerima.

Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025. Pemkab menargetkan proses ini berjalan inklusif, efisien, dan aman, sesuai dengan pengaturan teknis yang masih dikoordinasikan bersama tim protokoler.

“Dengan jumlah penerima yang mencapai ribuan, tentu penyerahan tidak bisa dilakukan satu per satu. Pemkab ingin proses ini tetap inklusif, simbolis, efisien, dan aman, sesuai dengan pengaturan teknis yang sedang dikoordinasikan bersama tim protokoler,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan SK sebenarnya bisa dilakukan lebih awal. Namun, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim protokoler terkait jadwal dan kelancaran rangkaian upacara peringatan kemerdekaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *