Parigi Moutong, Landasan.id – Sebanyak 71 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada sekolah-sekolah yang dinilai berhasil menunjukkan prestasi serta kemajuan signifikan dalam pengelolaan pendidikan.
Kepala Bidang Manajemen SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Ibrahim, menyampaikan bahwa penetapan penerima BOS Kinerja tahun ini didasarkan pada perubahan petunjuk teknis (juknis) sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
“Dari 71 sekolah penerima, sebanyak 69 sekolah masuk dalam kategori sekolah berkemajuan, dan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp22.500.000,” jelas Ibrahim, Rabu (9/7/2025).
Selain 69 sekolah berkemajuan, dua sekolah lainnya memperoleh dana lebih besar karena berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional:
- SD Lemo menerima Rp50.750.000 berkat raihan medali emas pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) bidang atletik tahun 2024.
- SD Inpres 2 Tolai mendapatkan Rp36.250.000 setelah mencatat hasil terbaik dalam Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2024.
Untuk memastikan dana digunakan secara tepat sasaran, Disdikbud Parigi Moutong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh kepala sekolah penerima BOS Kinerja. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Balai Guru Penggerak dan GTK.
“BOS Kinerja ini hanya bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan penguatan literasi digital seperti coding. Tidak boleh dipakai di luar ketentuan juknis,” tegas Ibrahim.
Ia menjelaskan, bimtek bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun program kegiatan yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS), agar penganggaran lebih terarah sesuai prioritas BOS Kinerja.
Dari total 425 SD di Parigi Moutong, hanya sekitar 200 sekolah yang diundang mengikuti bimtek. Namun, perwakilan dari 23 kecamatan turut hadir agar informasi yang diperoleh bisa diimbaskan kepada sekolah lain.
“Kami berharap peserta bimtek dapat menyebarluaskan informasi ini ke sekolah masing-masing sehingga pelaksanaan BOS Kinerja berjalan merata dan tepat sasaran,” tambahnya.
Ibrahim menegaskan bahwa seluruh SD yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap memperoleh BOS Reguler sebesar Rp945.000 per siswa per tahun. Namun, BOS Kinerja diberikan secara selektif sebagai bentuk penghargaan bagi sekolah yang menunjukkan prestasi atau peningkatan kualitas.
“Semua sekolah menerima BOS Reguler, tetapi BOS Kinerja adalah penghargaan tambahan dari pemerintah untuk sekolah-sekolah yang mampu menunjukkan kemajuan,” pungkasnya.






