Bapemperda DPRD Sulteng Matangkan 9 Raperda 2026, Bahas Usulan di Luar Propemperda

Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Bersama Pimpinan dan Anggota Bapemperda Serta Ikut Dihadiri Oleh Tenaga Ahli Bapemperda dan OPD. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja strategis dalam rangka mematangkan agenda legislasi daerah Tahun 2026. Rapat berlangsung pada Senin (02/03/2026) pukul 09.00 Wita hingga selesai, bertempat di Ruang Komisi II Gedung Wanita Bidarawasia, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, M.B.A, dan dihadiri pimpinan serta seluruh anggota Bapemperda, tenaga ahli, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda utama rapat meliputi:

  1. Persiapan pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
  2. Pembahasan usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.

Sejumlah anggota Bapemperda yang hadir antara lain Abdul Rahman, ST, IAI; Yusuf, SP; Maryam Tamoreka, S.Kom; Dra. Marlelah, M.Si; Rauf; Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H.; Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, SE; Faizal Alatas, SH; Risnawati M. Saleh, S.Sos; Sadat Anwar Bihalia, S.H.I., M.H.; Mahfud Masuara, SH; dan Awaluddin, S.Sos., M.P.A.

Turut hadir Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES., serta Ketua Komisi IV, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, yang memberikan pandangan terkait substansi dan arah kebijakan regulasi daerah ke depan.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda secara khusus menyoroti kesiapan teknis sembilan Raperda yang telah terdaftar dalam Propemperda 2026. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan dokumen pendukung, harmonisasi regulasi, serta kesiapan substansi agar pembahasan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.

Selain itu, Bapemperda juga meminta penjelasan dari OPD terkait, khususnya Biro Ekonomi, mengenai kelengkapan berkas teknis Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah. Raperda tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan penguatan peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan memiliki kualitas substansi yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan Program Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi DPRD dalam mendorong pembangunan daerah yang terarah, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *