Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano Lambunu. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HR (51) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun V, Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo. Saat penggerebekan berlangsung, polisi turut mengamankan suami HR, ZH (34), di rumah mereka.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Bolano Lambunu. Menindaklanjuti informasi itu, aparat melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,94 gram. Empat paket ditemukan di dalam lemari kamar, sementara satu paket lainnya disembunyikan di dalam ember di kamar mandi.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, 10 plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil, satu bungkus roti bekas, dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B di wilayah Kelurahan Kayumalue dan rencananya akan diedarkan kembali di Kecamatan Bolano Lambunu.
“Barang tersebut dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bolano Lambunu,” ujar Nicho.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, polisi hanya menetapkan HR sebagai tersangka. Sementara suaminya tidak terbukti mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Setelah hasil penelusuran kami, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak perempuan. Karena barang tersebut berada dalam penguasaannya, sementara suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya menyimpan narkotika tersebut,” jelasnya.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nicho.
Polres Parimo memastikan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.






