Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Penahanan pembayaran proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong sejak 17 Februari 2026 disebut memicu kerugian finansial bagi CV Arawan selaku kontraktor pelaksana.
Kuasa hukum CV Arawan, Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA, menyatakan kliennya kehilangan manfaat ekonomi atas sisa pembayaran pekerjaan senilai Rp2.197.944.889 yang hingga kini belum direalisasikan pemerintah daerah.
Menurut Osgar, penundaan pembayaran itu menimbulkan dua bentuk kerugian ekonomi. Pertama, hilangnya potensi keuntungan usaha yang seharusnya dapat diperoleh apabila dana tersebut diputar dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Dengan asumsi konservatif sebesar 10 persen dari total dana tertahan, potensi keuntungan yang hilang diperkirakan mencapai Rp219.794.489 per bulan. Jika dihitung sejak Februari 2026 hingga somasi kedua dilayangkan, total kerugian akibat hilangnya potensi usaha ditaksir mencapai Rp659.383.467.
“Kerugian itu akan terus bertambah sampai dilakukan pembayaran penuh atas sisa pekerjaan yang menjadi hak klien kami,” ujar Osgar saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa (19/5/2026).
Selain kehilangan potensi keuntungan usaha, kata dia, kliennya juga mengalami kerugian akibat hilangnya manfaat ekonomi dari keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan perhitungan sebesar 6 persen per tahun dari total nilai pembayaran yang tertahan, kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp360 ribu per hari. Jika diakumulasi sejak Februari 2026, total kerugian disebut telah menyentuh sekitar Rp27 juta dan masih terus bertambah selama pembayaran belum dilakukan.
Tak hanya mempersoalkan keterlambatan pembayaran, tim kuasa hukum CV Arawan juga menyoroti penetapan besaran denda keterlambatan proyek serta keputusan penundaan pembayaran yang disebut bukan berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsu Nadjmudin, melainkan berdasarkan hasil review dan arahan Inspektorat.
Menurut Osgar, secara hukum kewenangan menetapkan denda keterlambatan sepenuhnya berada di tangan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan administrasi proyek.
Karena itu, keterlibatan Inspektorat dalam menentukan besaran denda maupun mengarahkan penundaan pembayaran dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires. Ia menegaskan, fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya hanya bersifat pengawasan dan evaluatif, bukan mengambil keputusan dalam pelaksanaan kontrak.
Osgar mengatakan pihaknya kini menunggu jawaban atas somasi kedua yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong dengan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Ia menegaskan somasi tersebut merupakan peringatan terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan.
“Somasi yang kami layangkan telah memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.
Menurut dia, apabila pemerintah daerah tetap tidak memberikan tanggapan atas somasi tersebut, maka sikap diam itu dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan secara hukum terhadap tuntutan yang diajukan pihaknya.
“Jika tidak ada jawaban dari Pemda, maka itu menunjukkan sikap diam. Dalam perspektif hukum, sikap diam dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap somasi yang kami sampaikan,” katanya.
Ia menambahkan, gugatan yang tengah disiapkan tidak hanya terkait dugaan wanprestasi, tetapi juga dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) hingga indikasi tindak pidana.
Selain melalui jalur litigasi, tim kuasa hukum CV Arawan juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait lainnya.
Laporan itu dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan dan audit terhadap dugaan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan serta pengawasan proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Parigi Moutong.






