DPRD  

DPRD Sulteng Perkuat Regulasi Ekonomi Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan

Suasana Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, ST. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau sebagai langkah memperkuat arah pembangunan berkelanjutan di daerah.

Pembahasan lanjutan Ranperda tersebut digelar dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan tenaga ahli di Ruang Rapat Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (18/05/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, ST, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Dra. Marlela, M.Si dan Asrullah, SE., MM.

Dalam rapat itu, Komisi II membedah sejumlah poin strategis terkait arah kebijakan ekonomi hijau di Sulawesi Tengah, mulai dari sinkronisasi regulasi, penguatan sektor berkelanjutan, hingga formulasi kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menegaskan pembahasan Ranperda telah memasuki tahap penyempurnaan substansi dan penguatan materi regulasi.

“Pada prinsipnya, tata cara penyusunan dan struktur Ranperda ini sudah rampung. Pembahasan selanjutnya tidak lagi membongkar substansi utama, melainkan difokuskan pada rekonstruksi, penyempurnaan, dan penguatan materi agar regulasi ini benar-benar komprehensif serta efektif diterapkan di Sulawesi Tengah,” tegas Ronald.

Ia menilai Ranperda Ekonomi Hijau akan menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah yang berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut penting untuk memastikan pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah berjalan secara berkelanjutan dan tidak mengabaikan aspek ekologis di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan daerah.

Komisi II DPRD Sulteng juga berharap masukan dari OPD teknis dan tenaga ahli dapat memperkaya substansi Ranperda sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, dan memiliki dampak nyata terhadap pembangunan daerah berbasis lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *