DPRD  

DPRD Sulteng Perkuat Regulasi Kesehatan dan Transparansi Anggaran Bersama DPRD DKI Jakarta

Penyarahan Cinderamata saat Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sulteng. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadikan penguatan regulasi kesehatan daerah dan transparansi pengelolaan anggaran sebagai fokus utama dalam diskusi bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta saat kunjungan kerja di Kota Palu, Kamis (21/05/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng itu dimanfaatkan kedua lembaga legislatif untuk bertukar pengalaman terkait pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat strategi pengawasan anggaran agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Rombongan DPRD DKI Jakarta diterima Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi Ali, bersama jajaran pimpinan komisi dan anggota DPRD lainnya.

Dalam forum tersebut, Arnila menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga legislatif daerah guna memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kunjungan kerja seperti ini sangat penting untuk saling bertukar pengalaman dan praktik baik antardaerah agar pengelolaan pemerintahan semakin transparan serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Arnila.

Selain membahas penguatan fungsi Badan Anggaran, pertemuan itu juga menyoroti penyusunan regulasi kesehatan daerah yang tengah didorong DPRD Sulteng bersama pemerintah daerah.

Arnila menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut disiapkan sebagai landasan hukum dalam memperkuat pembangunan sektor kesehatan sekaligus menjamin pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, regulasi itu nantinya akan mengatur berbagai aspek strategis pelayanan kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan kesehatan.

“Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, regulasi ini menjadi penting untuk menjawab tantangan pelayanan kesehatan, terutama terkait pemerataan akses dan peningkatan mutu layanan,” katanya.

DPRD Sulteng juga menegaskan komitmennya mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 maupun regulasi di luar program prioritas.

Arnila menambahkan, sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah menjadi kunci menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap efisien, tepat sasaran, dan berpihak pada pelayanan publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *