Daerah  

35 Rumah Kemas Durian di Sulteng Belum Berizin Ekspor, 11 Berada di Parigi Moutong

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, Didampingi Bupati Parigi Moutong dan Ketua Kadin Parigi Moutong saat Wawancara di PT Sentra Pangan Sejahtera, Desa Avolua. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengungkap masih banyak rumah kemas (packing house/PH) durian di Sulawesi Tengah yang belum mengantongi izin resmi untuk melakukan ekspor ke Tiongkok.

Dari total 42 rumah kemas yang beroperasi di Sulawesi Tengah, hanya tujuh unit yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin ekspor resmi. Sementara 35 lainnya masih berstatus belum berizin.

Data yang diperoleh media ini menunjukkan, sebanyak 11 dari 35 rumah kemas yang belum berizin tersebut berada di Kabupaten Parigi Moutong.

Di Parigi Moutong sendiri tercatat terdapat 14 rumah kemas durian. Namun, hanya tiga perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor ke pasar Tiongkok, yakni PT Silvia Amerta Jaya, PT Sentra Pangan Sejahtera, dan PT Herofruit Sumber Sukses.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan aktivitas ekspor yang dilakukan rumah kemas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Karding saat melakukan kunjungan ke PT Sentra Pangan Sejahtera di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (28/05/2026).

Menurutnya, hingga saat ini hanya tujuh rumah kemas di Sulawesi Tengah yang tercatat memiliki izin ekspor resmi.

“Kalau ada PH yang tidak memiliki izin tetapi melakukan ekspor, laporkan ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal. Laporkan saja, nanti saya dorong pembentukan tim yang proaktif untuk melakukan penelusuran,” tegas Karding.

Ia mengakui masih banyaknya rumah kemas yang belum mengantongi izin menjadi tantangan dalam tata kelola ekspor durian nasional. Meski demikian, Barantin berkomitmen mempercepat pembenahan dan pendampingan terhadap 35 rumah kemas yang belum memenuhi persyaratan ekspor.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor durian berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kredibilitas produk durian Indonesia di pasar internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *