Palu, LANDASAN.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi kali ke-13 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Sulteng sejak tahun 2012, sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali didampingi Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, anggota DPRD, serta Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam pemaparannya, Ahmad Adib Susilo menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali mengapresiasi BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah atas penyelesaian pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kembali berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen, kerja keras, dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Arnila menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dipandang semata-mata sebagai capaian administratif, melainkan harus menjadi instrumen untuk terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan konstruktif guna memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP pada tahun pertama masa kepemimpinannya.
“Alhamdulillah, kita mampu melanjutkan capaian yang telah dirintis para pemimpin sebelumnya dengan tetap mempertahankan opini WTP,” katanya.
Kendati demikian, Anwar mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, terutama terkait validitas dan pengelolaan data. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah agar tata kelola keuangan semakin baik, semakin akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal,” tandasnya.






