Daerah  

Parigi Moutong Kembali Raih WTP, BPK Soroti Pajak Daerah dan Penganggaran BOSP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang Berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berhasil mengembalikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 setelah dua tahun berturut-turut hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini tertinggi dalam audit pengelolaan keuangan daerah tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026).

Penyerahan LHP dihadiri langsung Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh, Inspektur Daerah Moh. Sakti A. Lasimpala, Kepala BPPKAD Yusrin Usman, serta sejumlah pejabat teknis terkait.

Meski kembali meraih WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Dalam Buku II LHP yang memuat hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan, BPK menemukan dua persoalan utama yang memerlukan perhatian serius.

Temuan pertama berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, temuan kedua menyangkut optimalisasi penerimaan pajak daerah. BPK mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergali akibat sejumlah individu maupun badan usaha belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Potensi penerimaan tersebut berasal dari Pajak Reklame sebesar Rp6,78 juta, Pajak Sarang Burung Walet Rp93,75 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp368,28 juta, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,3 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan ekstensifikasi pajak melalui pendataan dan penetapan wajib pajak baru.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II, Coreman Maruli Tua, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan harus menjadi instrumen perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“BPK RI berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi pimpinan dewan, pemerintah daerah, serta seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Coreman.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras memperbaiki tata kelola keuangan hingga berhasil mengembalikan opini WTP.

“Alhamdulillah, Parigi Moutong berhasil meraih opini WTP. Setelah pada tahun 2023 dan 2024 memperoleh opini WDP, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Seluruh rekomendasi BPK akan segera kami tindak lanjuti bersama OPD terkait,” kata Erwin.

Ia menegaskan bahwa catatan yang diberikan BPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh memastikan lembaganya akan mengawal seluruh rekomendasi BPK hingga tuntas.

Menurut Alfres, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu penyelesaian selama 60 hari.

“Dokumen ini akan segera kami bahas bersama seluruh anggota DPRD. Kami berupaya agar seluruh catatan dan rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan BPK harus terus diperkuat demi mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Alfres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *