Palu, LANDASAN.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat melalui keikutsertaan dalam kegiatan Desk Pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta operator SP4N-LAPOR.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berlangsung di Ruang Rapat DKIPS Sulteng, Selasa (02/06/2026).
Desk pendampingan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat agar lebih cepat, responsif, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Tim PPID Pelaksana dan Operator SP4N-LAPOR Sekretariat DPRD Sulteng memperoleh pendampingan teknis terkait pengelolaan informasi publik, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi dan pengaduan publik.
Pendampingan juga menitikberatkan pada penyusunan dan klasifikasi informasi secara sistematis, pembaruan data dan dokumen secara berkala, serta penerapan standar pelayanan informasi yang efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penyampaian materi, forum tersebut dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi dan konsultasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Melalui diskusi interaktif, peserta diberikan solusi dan penguatan pemahaman guna memastikan pelaksanaan tugas PPID serta pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan optimal dan sesuai regulasi.
Keikutsertaan aktif Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sebagai unsur pendukung tugas pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi serta setiap aspirasi dan pengaduan memperoleh tindak lanjut yang cepat dan tepat.
Melalui penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan operator SP4N-LAPOR, Sekretariat DPRD Sulteng diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan.






