Palu, LANDASAN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai melakukan kajian terhadap sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan setiap usulan Raperda harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta didukung kemampuan keuangan daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat kerja BAPEMPERDA di Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi daerah tidak semata-mata berorientasi pada banyaknya usulan yang masuk, tetapi harus memastikan setiap produk hukum yang dibentuk benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Setiap Raperda yang akan dibentuk harus benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang memadai,” kata Sri Indraningsih.
Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA melakukan kajian awal terhadap sejumlah usulan Raperda inisiatif yang diajukan komisi-komisi di DPRD Sulteng sebagai bagian dari tahapan penyusunan Propemperda 2027.
Sri Indraningsih menjelaskan, seluruh usulan akan melalui proses verifikasi, penyaringan, dan pendalaman untuk menentukan skala prioritas pembahasannya. Penilaian dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, arah kebijakan pembangunan daerah, serta sinkronisasi dengan program dan kebijakan nasional.
Selain itu, setiap usulan juga akan disesuaikan dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah sesuai pedoman dari Direktorat Produk Hukum Daerah.
Sejumlah Raperda yang menjadi bahan pembahasan antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Karena itu, setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda 2027,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA.






