DPRD  

PPID DPRD Sulteng Perkuat Transparansi Melalui Penetapan DIP dan DIK

Suasana Rapat Pengelolaan Informasi Publik yang Digelar di Lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sebagai langkah strategis meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pengelolaan informasi publik yang digelar di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, PPID membahas penyusunan serta penetapan DIP dan DIK guna memastikan kejelasan klasifikasi informasi yang dapat diakses publik maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rivan Burase, SP., M.Si., mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Melalui pengelolaan PPID yang optimal, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Rivan.

Ia menjelaskan, pengelolaan informasi publik yang profesional tidak hanya menjamin akses informasi bagi masyarakat, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat terbatas atau dikecualikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi akan terus dilakukan melalui penguatan sistem dokumentasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik.

“Penguatan tata kelola informasi merupakan bagian dari upaya membangun transparansi kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Melalui langkah tersebut, PPID Sekretariat DPRD Sulteng diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi yang semakin efektif, responsif, dan profesional guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas serta pemerintahan yang terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *