Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Kepala Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, I Made Gede Dipayana, melaporkan pemilik akun Facebook Pantau Kinerja Parimo ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (08/06/2026) didampingi kuasa hukumnya, Hartono Tahrudin, SH. Langkah hukum itu ditempuh menyusul unggahan akun Facebook yang dinilai memuat tuduhan tanpa dasar dan merugikan nama baik kliennya.
“Kami bersama klien telah melaporkan akun tersebut dan berharap segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hartono usai menyerahkan laporan pengaduan.
Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan, peristiwa itu bermula pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Terlapor yang diketahui berinisial RN diduga mengunggah foto I Made Gede Dipayana disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai pengusaha tambang galian C ilegal serta “perampok uang negara”.
Unggahan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan reputasi pelapor. I Made Gede Dipayana mengaku keberatan atas tuduhan yang disebarluaskan melalui media sosial karena dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.
Melalui laporan yang telah diajukan, pelapor meminta aparat kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut dan memproses terlapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hartono menegaskan, upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk pencarian kepastian hukum atas tuduhan yang beredar di ruang publik.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.






