Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong memastikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan siap memasuki tahapan pembahasan di DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (06/07/2026).
Leli menjelaskan, tiga Ranperda yang telah menyelesaikan harmonisasi tersebut masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah.
“Ketiga Ranperda tersebut telah selesai melalui proses harmonisasi dan memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Leli.
Ia mengungkapkan, proses harmonisasi dilaksanakan pada 23 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selain memenuhi aspek formil dan materiil, harmonisasi juga bertujuan memastikan setiap Ranperda memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam laporannya, Leli menegaskan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda wajib pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD.
Ranperda tersebut memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit dan menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta kinerja pengelolaan APBD selama satu tahun anggaran.
“Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan keuangan, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus dasar penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Bapemperda juga merekomendasikan agar ketiga Ranperda tersebut segera memasuki pembahasan Tingkat I dan Tingkat II DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Leli berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah pengusul terus diperkuat agar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.






