Example 970x250
DPRD  

Lima Fraksi Sepakat, DPRD Parigi Moutong Resmi Bentuk Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI

Suasana Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Pembentukan Pansus LHP BPK RI yang Dihadiri Wakil Bupati Abdul Sahid dan Dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD, Sayutin Budianto. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Parigi Moutong Tahun 2026. Pembentukan pansus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI guna memastikan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah ditindaklanjuti secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna di hadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, sejumlah OPD terkait dan diawali dengan penyampaian usulan pimpinan pansus dari seluruh fraksi. Lima fraksi di DPRD Kabupaten Parigi Moutong secara aklamasi menyepakati Arman Lawaha sebagai Ketua Pansus, Fathia sebagai Sekretaris, dan Yolanda Mambu, SE sebagai Wakil Ketua. Susunan pimpinan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Selanjutnya, perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 06/DPRD/2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD atas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pansus mulai melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD.

Adapun susunan pimpinan Pansus terdiri atas Arman Lawaha sebagai Ketua, Yolanda Mambu sebagai Wakil Ketua, dan Fathia sebagai Sekretaris. Sementara anggota pansus meliputi Feyni M. Kairupan, Rusno, Salimun Mantjabo, Sutoyo, Imam Muslihun, Adnyana Wirawan, Arifin D. Palalo, Serli, H. Wardi, Wayan Murtama, Muhammad Fadli, dan Yushar.

Setelah keputusan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga pembentukan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI secara resmi disahkan melalui rapat paripurna.

Menjelang penutupan sidang, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengingatkan seluruh anggota pansus agar segera melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus). Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 1-8 Juli 2026, sedangkan hasil kerja pansus harus disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat 9 Juli 2026.

Pimpinan DPRD juga menginstruksikan Sekretariat DPRD segera memfasilitasi pembentukan grup komunikasi Pansus LHP BPK sebagai sarana koordinasi guna memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan efektif dan selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dengan terbentuknya pansus tersebut, DPRD Kabupaten Parigi Moutong diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *