Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di PT Citra Palu Minerals (CPM).
Sorotan itu disampaikan saat Komisi IV melakukan monitoring ke PT CPM, Rabu (26/08/2026). Monitoring tersebut difokuskan pada pelaksanaan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar K3.
Rombongan Komisi IV dipimpin Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., dan diterima jajaran manajemen PT CPM di Aula Gedung PT CPM.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta perusahaan membuka secara rinci mekanisme penerimaan tenaga kerja, mulai dari proses seleksi, persyaratan, hingga peluang kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Awaluddin menegaskan, proses rekrutmen harus berlangsung transparan dan objektif serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga kerja lokal yang memenuhi kualifikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” ujar Awaluddin.
Selain persoalan rekrutmen, Komisi IV mempertanyakan jaminan perlindungan pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja. DPRD meminta penjelasan mengenai pemenuhan hak dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan, termasuk perlindungan terhadap keluarga apabila kecelakaan mengakibatkan kematian.
Menurut Awaluddin, perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban perusahaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.
Komisi IV juga menaruh perhatian serius terhadap penerapan K3. DPRD meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan, prosedur operasional, pelatihan pekerja, hingga langkah mitigasi terhadap risiko kecelakaan di lapangan.
“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.
DPRD menekankan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Standar keselamatan harus menjadi budaya kerja dan diterapkan secara konsisten di seluruh lini operasional PT CPM.
Komisi IV berharap monitoring tersebut memperkuat pengawasan DPRD sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, perlindungan tenaga kerja yang lebih kuat, serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama manajemen PT CPM dan penyampaian sejumlah masukan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.







