Jakarta, LANDASAN.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 triliun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena kepastian penerimaan DBH akan menentukan ruang fiskal Sulteng dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Rombongan Banggar DPRD Sulteng dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, dalam kunjungan kerja ke Kemenkeu di Jakarta. Senin, 24/08/2026.
Dalam pembahasan, sekitar 20 persen dari nilai kurang bayar diarahkan kepada daerah penghasil. Sementara sekitar Rp4 triliun lainnya akan dialokasikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai kebijakan dan mekanisme pemerintah pusat.
Namun, besaran pasti DBH yang akan diterima masing-masing daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya.
Banggar menilai ketidakpastian tersebut harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBD Sulteng 2027. Pemerintah daerah diminta tidak memasang target pendapatan maupun belanja secara agresif sebelum sumber pendanaannya memiliki kepastian.
“APBD harus disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang riil. Jangan sampai belanja ditetapkan terlalu besar sementara sumber pendanaannya belum pasti,” menjadi garis besar perhatian Banggar dalam pembahasan tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah dinilai tetap perlu menyiapkan ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian apabila pemerintah pusat nantinya menetapkan tambahan DBH.
Administrasi program dan kegiatan yang berpotensi memperoleh tambahan pembiayaan juga perlu disiapkan sejak awal. Dengan begitu, program dapat segera dijalankan ketika alokasi anggaran tambahan telah ditetapkan.
Selain DBH, Banggar turut membahas dampak KMK Nomor 198 terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, belanja pegawai menjadi salah satu prioritas, sedangkan efisiensi diarahkan pada perjalanan dinas, kegiatan seremonial hingga bantuan kepada instansi vertikal.
Data Produksi Jadi Kunci Perhitungan Royalti
Banggar juga membahas mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang menjadi salah satu komponen penerimaan DBH.
Besaran royalti sangat berkaitan dengan volume bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Karena itu, akurasi data produksi menjadi faktor penting dalam menentukan besaran penerimaan daerah.
Komponen yang dibahas mencakup royalti berdasarkan volume ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.
Sementara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan bagian dari DBH royalti pertambangan.
Banggar juga melihat peluang bagi daerah penghasil untuk mendapatkan dukungan anggaran khusus dalam mendorong hilirisasi. Namun, skema tersebut masih membutuhkan kebijakan kementerian teknis dan koordinasi lintas kementerian.
Penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, kemampuan perusahaan dan keberlanjutan investasi.
Kepastian DBH Dibutuhkan Sebelum APBD 2027 Disahkan
Banggar menegaskan penyelesaian kurang bayar DBH harus tetap mengacu pada Undang-Undang APBN serta mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan defisit APBN.
Pemerintah pusat saat ini masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah. Banggar berharap kepastian tersebut dapat diperoleh sebelum APBD Sulteng 2027 disahkan.
Bagi Sulteng, kepastian nilai kurang bayar DBH bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Besaran penerimaan tersebut akan menentukan seberapa luas ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan pada 2027.
Banggar juga menekankan pentingnya validasi data produksi pertambangan sebagai dasar perhitungan royalti. Data tersebut dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM untuk memastikan penerimaan daerah dihitung secara akurat.
Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kemenkeu menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kepastian penerimaan daerah sekaligus memastikan APBD 2027 disusun secara realistis, terukur dan tidak membebani kemampuan fiskal Sulteng.







