Example 970x250

Geger Kampal! Polisi Bongkar Peredaran Sabu, 16 Paket Berhasil Diamankan

Penggerebekan Peredaran Sabu di Kelurahan Kampal

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial MY (47) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

MY diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di kediamannya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya bergerak dan melakukan penindakan terhadap MY.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.

Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang disimpan di dalam lemari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak HP Samsung Galaxy, serta satu buah bong.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar IPTU Nicho.

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui barang yang diamankan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di Kelurahan Kayumalue.

Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku,” tegas IPTU Nicho.

Atas perbuatannya, MY dipersangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *