Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, meminta kejelasan terkait porsi penerimaan daerah dari pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Parigi Moutong.
Hal itu disampaikan Erwin saat menerima audiensi dan koordinasi Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/09/2026).
Erwin menegaskan, sebagai daerah penghasil yang turut menghadapi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan aktivitas pertambangan, Parigi Moutong harus memperoleh manfaat yang jelas dari pengelolaan IPR.
“Kita sebagai daerah penghasil, kita yang menerima dampaknya dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Masa hasil dari situ tidak dapat,” tegasnya.
Menurut Erwin, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait mekanisme penerimaan WPR. Ia menyebut belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pembagian penerimaan WPR kepada pemerintah kabupaten.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD mendorong adanya skema penerimaan melalui pajak dan retribusi daerah. Besaran penerimaan tersebut, kata Erwin, perlu diperjelas agar dapat digunakan kembali untuk pembenahan kawasan pertambangan dan masyarakat terdampak.
Selain penerimaan daerah, Erwin mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang masih berlangsung perlu segera masuk dalam sistem pengawasan pemerintah.
“Kita berharap ini agar cepat dilakukan legalisasi agar pemerintah bisa masuk dalam melakukan pengawasan, penertiban, pengaturan dan penegasan terkait pengelolaan pertambangan IPR agar tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Erwin mengungkapkan, WPR di Parigi Moutong mencakup 11 titik yang tersebar di tujuh desa. Saat ini, baru tiga IPR yang telah diterbitkan, sementara 17 IPR lainnya masih dalam proses.
Khusus kawasan Kayuboko-Air Panas, pemerintah melakukan penyesuaian luasan WPR karena terdapat kawasan LP2B dan hortikultura yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara kawasan Buranga masih menunggu proses revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Erwin berharap koordinasi pemerintah kabupaten, provinsi, DPRD dan aparat penegak hukum dapat mempercepat penataan pertambangan rakyat sehingga aktivitasnya legal, terkendali, memperhatikan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Ia juga membuka kemungkinan peninjauan langsung ke kawasan pertambangan Kayuboko untuk melihat aktivitas tiga IPR yang telah mengantongi izin.







