Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial LM (26) diamankan di sebuah kos-kosan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita lima paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total sekitar 2,04 gram.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Baliara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim kemudian bergerak melakukan penindakan,” kata Nicho, Selasa (6/10/2026).
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri, S.H., kemudian mengamankan LM di tempat kosnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang bersangkutan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Hasilnya, petugas menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan berada di kantong celana panjang yang dikenakan LM.
Menurut keterangan kepolisian, LM mengaku barang tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Narkotika itu disebut akan diedarkan dan sebagian digunakan sendiri.
Selain lima paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu dompet hitam, satu alat hisap bong, serta satu lembar celana jeans panjang warna hitam.
Nicho menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Perkara ini masih kami dalami untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
LM kini menjalani proses hukum. Dalam laporan pengungkapan, LM disebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai hasil penyidikan.






