Landasan.id – PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap pelaku pencurian motor terjadi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu, Sulteng.
Para tersangka Y alias Ucil (18) alamat Jl Ky H Mas Masnsyur, dan NF alias Ai (26) alamat Jl Domba Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan, Selasa (18/10/2022).
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara keliling, dan mencari motor yang jadi sasaran.
“Apabila motor korbannnya terkunci stir, pelaku memaksa mematahkannya menggunakan tangan kosong dengan sekuat tenaga,” ujar Kombes Pol Barliansyah saat konferensi pers di Makopolresta Palu, Kamis (20/102/2022).
Penangkapan pelaku terjadi saat korban melaporkan kejadian pencurian terjadi di Jl Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Menerima pengaduan korban, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu tim Jatanras Tadulako Polresta Palu mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Bahwa saat itu pelaku Y alias Ucil sedang berada di depan Alfamidi di Jl Wahid Hasyim.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y alias Uci.
“Kemudian dilakukan introgasi. Pengakuan Y alias Uci melakukan aksinya bersama temanya NF alias Ai,” ujar Kombes Pol Barliansyah, Rabu (19/10/2022).
Kepada polisi, Y alias Uci memberi tahu terkait tempat tinggal satu orang pelaku lainya yakni di Jl Domba.
Tim Jatanras Polresta Palu langsung menuju ke rumah pelaku yang ikut terlibat melakukan pencurian tersebut.
Setiba di lokasi petugas kemudian menangkap NF alias Ai sekitar pada Pukul 17.50 WITA.
Namun saat diminta untuk menunjukan tempatnya beraksi, NF alias Ai mencoba melarikan diri.
Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan.
“Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku dilarikan ke Rs Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” ujar Barliansyah.
“Sebelum akhirnya digelandang ke Makopolresta Palu guna proses lebih lanjut,” tuuurnya menambahkan.
Selain itu pelaku NF alias Ai juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor di sejumlah TKP di Kota Plau.
Antaranya di Jl Lembu sebanyak dua kali (Honda Genio dan CRF), Jl Sis Aljufri sebanyak dua kali (Mio Soul GT dan Fino), Jl Asam (Yamaha Fregoo), Jl Guru Tua (Scoopy), Jl Kancil dua kali aksi (Scoopy dan Beat).
“Barang bukti berhasil diamankan motor Beat hitam dan Genio hitam,” ujar Kombes Pol Barliansyah.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun
Sumber : Tribunnews.com