Landasan.id – PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mewujudkan daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas, akurat, dan komprehensif untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Penyusunan DPT adalah salah satu tahapan krusial pada penyelenggaraan pemilu,” kata Anggota KPU Sulteng Sahran Raden dalam sosialisasi pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Sabtu.
Untuk mewujudkan data DPT berkualitas dan akurat tersebut, lanjutnya, seluruh penyelenggara pemilu termasuk petugas badan adhoc harus memiliki komitmen dalam penyusunan daftar pemilih.
Menurut Sahran, badan adhoc PPK dan PPS menjadi sistem pendukung KPU paling kuat dalam melakukan proses pemutakhiran dan validasi data pemilih sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Oleh karena itu, dalam menyusun data pemilih, KPU berkolaborasi dengan para calon pemilih guna memudahkan informasi pencatatan dan pencocokan seluruh elemen data pemutakhiran.
“Tahapan ini salah satu tantangan dihadapi pada penyelenggaraan pemilu karena demografis kependudukan cukup dinamis,” jelasnya.
Tanpa DPT yang akurat dan komprehensif, katanya, maka dapat berpotensi konflik, sebab tanpa DPT yang akurat tentu dapat menimbulkan perselisihan maupun sengketa.
“Kategori pemilih yakni warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, salah satunya berusia minimal 17 tahun dibuktikan dengan KTP-el, lalu terdaftar dalam daftar pemilih,” kata Sahran.
Selain DPT, tantangan lain dalam pemilu ialah peningkatan partisipasi pemilih sebagai tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Kemudian, ada pula soal pemungutan dan penghitungan suara karena pemilu kali ini dilaksanakan serentak, sehingga ada lima surat suara dicoblos, di antaranya pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tantangan selanjutnya ialah distribusi logistik yang memiliki rentang kendali cukup panjang. Sehingga, dia mengingatkan bahwa tugas PPK dan PPS harus memastikan surat suara dan komponen lainnya sudah tiba di TPS sehari sebelum pemungutan suara.
“Pemilu berkualitas dapat dilihat dari tingkat disparitas surat suara tidak sah yang rendah. Maka, PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan KPU harus memiliki pengetahuan tata cara pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Sahran.
Sumber : Sultengterkini.id