Besok, Kominfo Gelar Sosialisasi KUHP di Semarang

ladi bersih acara Sosialisasi KUHP di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah pada Senin (23/1/2023). - (Jhon InfoPublik)

Landasan.id – Semarang – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/1/2023) besok.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, menyatakan Sosialisasi KUHP dengan tema “Kenduri KUHP Nasional” diharapkan dapat menjadi sarana diskusi antarelemen publik dan pemerintah dalam pembahasan serta  pengesahan KUHP yang baru.

“Sosialisasi itu pun diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP Nasional,” ungkapnya.

Menurut Direktur Bambang Gunawan, ada tiga narasumber yang akan hadir dalam acara ini diantaranya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward O.S. Hiariej, Direktur Jenderal IKP Kominfo Usman Kansong, dan Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama.

Beberapa menteri pun direncanakan akan memberikan sambutan di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief.

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk diskusi publik secara luring dengan menghadirkan sekitar 250 peserta dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat. Peserta merupakan perwakilan dari Instansi pemerintah, Aparat Penegak Hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan mahasiswa di Kota Semarang.

DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta Selasa (6/12/2022). Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI.

Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Joko Widodo menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.  Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Undang-undang ini pun mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 2026.

Sumber : Biro Humas Kementerian Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *