Landasan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.
Hal itu diumumkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU di Jakarta Pusat.
Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Pada tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut.
Mulai pembentukan badan adhoc pemilu hingga verifikasi calon perorangan DPD.
Berikut Tahapan Pemilu 2024:
1. 1 – 14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR , DPD & DPRD Provinsi, Kab & Kota
2. 19 – 21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional
3. 7 – 13 September 2023:
Pendaftaran Capres & Cawapres
4, 11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
5. 28 November 2023 – 10 Feb 2024:
Masa Kampanye
6. 11 – 13 Februari 2024:
Masa Tenang
7. 14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
8. 15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
9. 26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
10. 12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
11. 21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
12. 1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD & DPRD.
Sumber : TribunPalu.com