Tersangka Kasus BTS Rp 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate resmi ditahan atas kasus korupsi BTS 8 Triliun (Foto: ist)

Landasan.id – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun. Usai jadi tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan.
Dilansir dari detikNews, Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Selanjutnya, Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Diketahui, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Sementara itu, kerugian keuangan negara ini terdiri dari tiga hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Tak hanya itu, dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *