Bawaslu Morowali Pastikan Diproses Jika Terjadi Gugatan

Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Mahfud Supu. (Foto: RIFALDI KALBADJANG)

Landasan.id – MOROWALI – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Mahfud Supu, SE., M.Si., memastikan akan memproses jika terjadi gugatan selama tahapan pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Namun, ada salah satu Parpol yang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Morowali terkait dikembalikannya berkas, yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, KPU setempat telah menerbitkan surat terkait pemberian kesempatan bagi Parpol yang berkas pengajuannya dikembalikan.

“Parpol yang dikembalikan berkas pengajuannya oleh KPU diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan diajukan kembali. Makanya kami belum mendapatkan pengajuan gugatan dari Parpol,” ujar Mahfud Supu, Jum’at, 19 Mei 2023.

Dia mengatakan, Bawaslu sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan penyelesaian sengketa proses harus siap jika terjadi gugatan.

Terutama bagi Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempat, karena tidak lengkapnya berkas pendaftaran.

“Pastinya kami siap untuk memproses jika terjadi gugatan,” tandasnya.

Sumber : JURNAL LENTERA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *