Parigi Moutong, Landasan. Id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak gugatan sengketa yang diajukan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid. Antara pemohon bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong dengan termohon KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini Kamis tanggal 13 Oktober tahun 2024 pukul 14.35 Wita.
komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong yang berkedudukan di jalan pakabata desa bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan kali ini Muhammad Rizal sebagai majelis musyawarah yang akan memimpin jalannya musyawarah terbuka bersama bapak Herman Saputra, ibu Haja Fatmawati, dan bapak Muhammad Jafar masing-masing sebagai anggota Majelis, yang hadir pada sidang kali ini, dengan agenda pembacaan amal keputusan nomor register 001/ps. crack/72.72 08/9/2024 Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa pemilihan, menjatuhkan putusan sebagai berikut menimbang bahwa badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten telah mencatat dalam buku register penyelesaian sengketa pemilihan permohonan dari
1.Nama Haji Amrullah skripsi Al Mahdali se nomor KTP alamat tempat tanggal lahir pekerjaan dianggap dibacakan,
2.Nama Ibrahim nomor KTP alamat tempat tanggal lahir pekerjaan dianggap dibacakan yang telah didaftarkan sebagai bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten tidak memenuhi syarat,
berdasarkan berita acara 687/pl.02 datar da/7208/2024 tanggal 14 September 2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024,
selanjutnya disebut memohon dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan atas keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong berupa berita acara KPU Kabupaten nomor 687/pl.02 08/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi motong tahun 2024 tanggal 14 September 2024
Dalama amar putusan yang dibacakan Muhamad Rizal menyebutkan, dengan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana yang telah diuraikan, maka Majelis Musyawarah menilai serta berkesimpulan sebagai berikut:
sebagai berikut:
- Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, yang diajukan dalam permohonan pemohon, merupakan objek sengketa pemilihan
- Pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan sengketa pemilihan
- Majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon
- Berita acara KPU Parimo sah secara hukum
- Permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan.
Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Atas putusan ini, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kemudian, Rizal menyatakan musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor 001/PS.REK/72.7208/9/2024 antara pemohon calon bupati dan calon wakil bupati dengan termohon KPU Parimo, telah selesai.