Disdikbud Parigi Moutong Terapkan Sistem E-Ijazah untuk SD dan SMP

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. Foto: IST.

Parigi Moutong, Landasan.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong resmi mulai menerapkan sistem penerbitan ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi pendidikan sekaligus peningkatan keamanan dokumen ijazah bagi peserta didik.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan bahwa sistem ini sudah terintegrasi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) dan dilengkapi fitur verifikasi elektronik.

“Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan dokumen, serta mengantisipasi risiko jika ijazah hilang atau rusak karena bencana,” ujar Ibrahim, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, penerapan E-Ijazah memberikan manfaat luas bagi sekolah, pemerintah daerah, maupun siswa. Dari sisi administrasi, sistem ini mampu meminimalisir kesalahan penulisan, mencegah duplikasi data, serta mempercepat proses verifikasi.

“Kalau ijazah rusak atau hilang, siswa tinggal mengakses ulang data melalui sistem. Semuanya tersimpan secara elektronik dan keasliannya dijamin,” jelasnya.

Selain itu, sistem ini juga memperkuat validitas data peserta didik sekaligus mencegah penerbitan ijazah palsu.

“Kalau ada ijazah yang tidak terdaftar dalam sistem, maka keasliannya patut dicurigai,” tegas Ibrahim.

Ia menambahkan, penggunaan E-Ijazah akan mempermudah siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun mendaftar ke institusi seperti TNI dan Polri, karena proses validasi bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Pendidikan.

Dalam penerapannya, Disdikbud juga menyesuaikan dengan ketentuan teknis, seperti penggunaan kertas A4 putih berukuran 21 x 29,7 cm dengan ketebalan 80 gram per meter persegi, serta kewajiban menggunakan bahasa Indonesia yang bisa diterjemahkan bila diperlukan.

“Sekolah memang mencetak ijazah masing-masing, tapi harus sesuai aturan. Dan yang penting, tidak boleh ada pungutan. Semua biaya ditanggung dana BOS,” tandasnya.

Lebih jauh, Ibrahim menyampaikan bahwa jika Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan kertas ijazah, maka langkah tersebut akan sangat diapresiasi oleh Kementerian Pendidikan.

Dengan penerapan E-Ijazah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap proses penerbitan ijazah ke depan semakin tertib, transparan, dan aman dari potensi penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *