PAD Retribusi Pasar Minim, Komisi II DPRD Parmo Soroti Kinerja Dinas Terkait

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Fadli, menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM./Foto: Istimewa.

Parigi Moutong, Landasan.id — Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Fadli, menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM. Dari lima pasar yang menjadi kewenangan dinas tersebut, total PAD hanya tercatat sekitar Rp30 juta per tahun.

“Pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM seharusnya menjadi salah satu penopang PAD Parigi Moutong. Namun karena lemahnya basis data, skema pengelolaan, dan minimnya inovasi, daerah justru tidak mendapatkan hasil yang signifikan,” ujar Fadli usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (19/8/2025).

Ia menilai kontribusi PAD dari retribusi pasar masih jauh dari harapan. Dengan pembagian Rp30 juta per tahun kepada lima petugas penarik retribusi, nilai tersebut dianggap tidak berdampak terhadap pembangunan daerah.

“Kalau dilihat dari sisi penciptaan lapangan kerja, hanya lima orang yang terserap. Tapi dari aspek kontribusi terhadap pembangunan, nyaris tidak ada hasil yang bisa diandalkan,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli mengkritisi adanya tumpang tindih kewenangan antara Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perindag dalam penarikan retribusi pasar. Menurutnya, kondisi tersebut tidak efisien dan justru merugikan daerah.

“Ini akan menjadi agenda evaluasi selanjutnya. Di tengah tuntutan efisiensi dari pemerintah pusat, PAD yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan malah tidak memberikan kontribusi apa-apa,” jelasnya.

Lima pasar yang menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM yakni:

  • Pasar Sausu (dua kali seminggu),
  • Pasar Tolai (satu kali seminggu),
  • Pasar Tinombo,
  • Pasar Taopa, dan
  • Pasar Ogobayas.

Sementara itu, Pasar Central Parigi masih berada di bawah pengelolaan Dinas Perindag.

Fadli juga menyoroti lemahnya manajemen data oleh OPD terkait. Ia menyebut pendataan los, kios, hingga jumlah pedagang masih tidak jelas, yang menandakan buruknya sistem pengelolaan pasar.

“Penarikan retribusi mestinya dilakukan oleh satu OPD saja. Saat ini, di beberapa titik terjadi dualisme petugas, yang menyebabkan dua pihak menarik retribusi di tempat yang sama. Ini jelas tidak efektif,” tegasnya.

Ia menyarankan agar ASN, baik PNS maupun PPPK, dilibatkan dalam proses penarikan retribusi guna menghindari pemborosan anggaran akibat penggunaan tenaga tambahan non-ASN.

“Kalau ada pasar yang dibangun oleh desa dan merupakan aset desa, maka sebaiknya dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa. Tapi untuk pasar kabupaten, pengelolaannya harus terstruktur dan tidak tumpang tindih,” pungkas Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *