Parigi Moutong, Landasan.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria berinisial IM (27) yang diduga sebagai aksi pelaku pencurian di Kompleks Pasar Sentral Parigi,
Pelaku tersebut adalah warga Kabupaten Donggala, ia menggasak iPhone 15 Pro Max milik seorang pedagang pada akhir September 2025.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
“Polres Parimo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Hendrawan dalam keterangan resminya, Jum’at, 3 Oktober 2025.
Korban, Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Ponsel mewahnya raib, saat diletakkan di dashboard mobil yang diparkir di sekitar pasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan modus berpura-pura beraktivitas di area pasar. Saat melihat kesempatan, ia langsung mengambil ponsel korban lalu melarikan diri.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera minindaklanjuti dan melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil terungkap, hingga akhirnya IM ditangkap di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur, namun kesigapan petugas membuatnya tidak berkutik.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa:
- 1 (satu) unit iPhone 15 Pro Max milik korban.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami keterangan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan mengembangkan penyidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Sumber : The Opini