Bupati Parigi Moutong Hentikan Sementara Survei Seismik PT Ecotropica, Nelayan Teluk Tomini Mengadu Rumpon Diputus

Bupati Erwin Burase Memberikan Sambutan Kepada Massa Demo. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas survei seismik yang dilakukan PT Ecotropica di perairan Teluk Tomini. Keputusan ini diambil menyusul gelombang protes nelayan atas dugaan pemutusan rumpon yang dinilai melanggar kesepakatan dan merugikan masyarakat pesisir.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Bupati Erwin Burase saat menerima aspirasi Himpunan Nelayan Teluk Tomini di Parigi, Senin (22/12/2025). Dalam pertemuan itu, bupati menekankan bahwa keselamatan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan harus menjadi prioritas utama.

“Sejak awal saya sudah mengingatkan agar kegiatan survei ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan yang jelas, termasuk soal ganti rugi,” tegas Erwin Burase.

Meski demikian, pemerintah daerah justru menerima pengaduan dari nelayan terkait pemutusan rumpon yang terjadi pada 9 hingga 11 Desember 2025. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil pertemuan dan kesepakatan awal antara pihak perusahaan dan masyarakat nelayan.

“Beberapa hari setelah pertemuan, kami menerima laporan bahwa rompon sudah diputus. Ini jelas pelanggaran kesepakatan,” ujar Bupati.

Erwin Burase mengungkapkan, dirinya mengikuti langsung dinamika penyampaian aspirasi nelayan sejak siang hingga malam hari. Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, pemerintah daerah menilai terdapat persoalan serius yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir Teluk Tomini.

Pos terkait:  10 Penumpang Long Boat yang Mati Mesin di Perairan Lipulalongo Berhasil Diselamatkan

“Oleh karena itu, saya mengambil keputusan cepat. Selama belum ada kesepakatan yang final dan adil bagi nelayan, maka seluruh aktivitas lapangan harus dihentikan sementara,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menyusun berita acara kesepakatan bersama dan akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah serta kementerian terkait, guna meminta peninjauan kembali pelaksanaan survei seismik tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa PT Ecotropica wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh rompon nelayan yang telah terlanjur diputus, termasuk memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

“Yang sudah terlanjur diputus harus diganti. Tidak boleh ada lagi gangguan terhadap aktivitas nelayan. Pemerintah daerah akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah akan segera menggelar rapat lanjutan yang melibatkan pihak perusahaan, dinas teknis terkait, serta perwakilan nelayan untuk membahas mekanisme ganti rugi dan keberlanjutan aktivitas nelayan di wilayah tersebut.

“Sementara ini saya minta seluruh aktivitas lapangan dihentikan. Instruksi resmi juga akan kami sampaikan kepada dinas kelautan agar penghentian ini benar-benar dilaksanakan,” pungkas Erwin Burase.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *