Palu, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti hasil Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel dengan menggelar rapat strategis guna memperkuat perjuangan keadilan fiskal bagi daerah penghasil. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila A. Ali, sebagai penegasan komitmen kolektif atas kesepakatan forum lintas provinsi tersebut.
Rapat dihadiri sejumlah anggota Komisi III, yakni Dandy Adhi Prabowo, Marthen Tibe, Takwin, Drs. H. Surardi, Ir. H. Musliman, MM, dan Sadat Anwar Bihala, bersama Sekretaris DPRD Sulteng Sadly Lesnusa. Pertemuan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi III untuk menyelaraskan langkah kebijakan.
Arnila menjelaskan, forum sebelumnya mempertemukan DPRD dari sejumlah provinsi penghasil nikel, di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Seluruh peserta sepakat memperjuangkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya komoditas nikel.
“Forum ini bukan sekadar seremonial. Ada komitmen kuat agar DBH sektor nikel benar-benar memprioritaskan daerah penghasil,” tegas Arnila dalam rapat. Selasa, 13/01/2026.
Menurutnya, daerah penghasil selama ini menanggung beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan, namun belum menerima pembagian fiskal yang proporsional. Karena itu, hasil forum harus diterjemahkan menjadi langkah konkret melalui jalur kelembagaan dan advokasi kebijakan.
Rapat tindak lanjut tersebut juga merumuskan strategi bersama untuk mendorong pemerintah pusat memperkuat regulasi mekanisme DBH sektor pertambangan agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.
Komisi III DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi itu melalui koordinasi lintas DPRD provinsi penghasil nikel serta komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
“Ini perjuangan kolektif daerah penghasil. Dengan soliditas, keadilan fiskal bukan hal yang mustahil,” pungkas Arnila.






