Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, SKM., M.A.P., memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran listrik sebesar Rp189.751.000 yang berasal dari lima rekening listrik milik instansi tersebut.
Pejabat yang baru menjabat sekitar satu minggu itu menyatakan, meski dirinya belum lama bertugas, hal tersebut bukan alasan untuk mengabaikan penyelesaian persoalan. Ia memastikan telah menelusuri seluruh temuan dan menyampaikan komitmen perbaikan sejak rapat Pansus sebelumnya.
“Kami sudah menyatakan komitmen bahwa temuan seperti ini tidak akan terulang. Pengawasan internal kami perketat, termasuk penataan mekanisme kerja,” ujarnya dalam rapat pansus. Senin, 09/02/2026.
Ia menjelaskan, temuan BPK mencakup beberapa aspek administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan, antara lain kelebihan pembayaran, kelebihan volume pekerjaan pemeliharaan, tagihan listrik, serta persoalan regulasi terkait tim verifikasi.
Menurutnya, persoalan tim verifikasi bukan disebabkan penyalahgunaan anggaran, melainkan kekeliruan dalam penerapan regulasi. Ia merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang mengatur kewenangan penetapan tim verifikasi.
Dalam aturan tersebut, penetapan tim yang hanya melibatkan OPD cukup ditandatangani kepala dinas, sementara jika melibatkan lintas OPD harus ditetapkan sekretaris daerah. Sedangkan tim yang melibatkan unsur Forkopimda wajib ditetapkan kepala daerah.
“Secara substansi tim telah bekerja, namun karena mekanisme penetapan tidak sesuai regulasi, pembayaran honor dinilai tidak sah dan menjadi temuan. Ini bukan kesalahan yang disengaja,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan anggota dewan mengenai lokasi lima meter listrik yang masuk dalam temuan, Sekdis memastikan seluruhnya berada di lingkungan fasilitas Dinas Kesehatan, meliputi instalasi farmasi, gudang farmasi, gedung perbekalan obat, serta kantor dinas.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen Dinas Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan memperkuat sistem pengawasan guna mencegah temuan berulang di masa mendatang.si.






