Jakarta, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027 dengan memetakan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Langkah itu dibahas dalam konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis 21/05/2026.
Konsultasi dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Abdul Rahman, bersama anggota Bapemperda, Mahfud Masuara, didampingi tenaga ahli dan staf DPRD Sulteng. Rombongan diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, serta Kasubdit Wilayah II, Wahyu Perdana Putra.
Dalam forum tersebut, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya menyusun regulasi yang lebih selektif, terukur, dan sesuai kebutuhan riil daerah. Abdul Rahman mengatakan, pembahasan awal bersama seluruh komisi DPRD telah dilakukan untuk menentukan raperda prioritas tahun mendatang.
Menurut dia, setiap komisi awalnya mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun setelah melalui pembahasan bersama tenaga ahli, masing-masing komisi diminta menetapkan satu regulasi prioritas agar proses legislasi lebih fokus dan efektif.
“Kami ingin memastikan raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman.
Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian dalam penyusunan PROPEMPERDA 2027. Komisi III, misalnya, mendorong pembentukan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan guna mempertegas pengaturan penggunaan fasilitas negara dan daerah oleh perusahaan tambang, termasuk sinkronisasi kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan.
Sementara itu, Komisi II memprioritaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan menopang perekonomian masyarakat.
Di bidang pelayanan publik, Komisi IV mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta revisi perda kesehatan untuk menyesuaikan kebijakan nasional di sektor layanan kesehatan.
Adapun Komisi I menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPRD menilai masih terdapat sejumlah perda di Sulawesi Tengah yang memuat ketentuan pidana kurungan sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah catatan teknis terhadap usulan raperda DPRD Sulteng. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai cukup dilakukan melalui revisi perda existing tanpa harus membentuk perda baru.
Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda agar lebih efektif serta menghindari tumpang tindih aturan.
Selain membahas raperda prioritas, forum tersebut turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dari perda yang telah disahkan. Langkah itu dinilai krusial agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum.
DPRD Sulteng menegaskan akan terus memperkuat kualitas legislasi daerah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Melalui penyusunan PROPEMPERDA 2027, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah.






