Parigi Moutong, Landasan.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Sausu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Yunus Datuan, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian beruntun berinisial MF (20).
Tersangka diketahui melakukan beberapa aksi pencurian yang meresahkan warga Desa Sausu Trans. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terlibat dalam sejumlah kasus, antara lain:
- 26 Juni 2025: mencuri rokok, speaker, minyak goreng, dan uang tunai Rp5 juta di Dusun VIII.
- 10 September 2025: mencuri bawang merah kurang lebih 15 kilogram di Dusun II.
- 11 September 2025: kembali beraksi dengan mengambil enam tabung gas 3 kg serta dua bilah parang.
Dari rangkaian kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam tabung gas 3 kg yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus Mangopo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menjaga ketentraman masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sausu. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Sausu selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025. Kondisinya dalam keadaan sehat saat dimasukkan ke tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat Desa Sausu Trans diharapkan dapat kembali merasa tenang. Polsek Sausu juga mengimbau seluruh warga agar terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersamaan, dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Langkah tegas ini bukan hanya menjadi pengingat bahwa hukum ditegakkan demi keadilan, tetapi juga sebagai motivasi bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Karena keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.



