Anggota DPRD Sulteng Murka: Korban Tewas di PT Heng Jaya Diduga Diperlakukan Tak Manusiawi

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan seorang pekerja di PT Heng Jaya. Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa.

Menurut Safri, kasus ini harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut keselamatan kerja dan nyawa manusia. Ia bahkan menilai terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang disebutnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat 27/03/2026.

Tak hanya itu, Safri turut mengecam keras perlakuan terhadap korban. Ia menyoroti laporan bahwa jenazah korban diduga dibungkus menggunakan karung, yang dinilainya sebagai tindakan tidak manusiawi dan mencederai martabat.

“Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin jasad manusia diperlakukan seperti itu? Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB tersebut mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak bersikap lunak dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta langkah tegas, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya minta Gubernur bertindak tegas, jangan lembek. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan tega mengorbankan nyawa pekerjanya demi keuntungan,” tegasnya.

Safri juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Morowali, agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia menolak keras segala bentuk upaya menutup-nutupi fakta yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik itu SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *