Example 970x250
Daerah  

Proyek Gedung Layanan Perpusarda Berujung Masalah, PPK dan Kadis hingga Bupati Parigi Moutong Disomasi

Perkara Proyek Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pihak Kontraktor (kiri), Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moko Arianto (kanan). /Foto: FB, AI

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Somasi itu dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa dengan tudingan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, somasi resmi dikirim Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu.

Tak hanya ditujukan kepada Bupati, surat somasi juga dialamatkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana bertindak mewakili Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa.

Dalam somasi tersebut dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang dibiayai melalui DAK tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi yang ditujukan kepada Bupati Parimo dan sejumlah pejabat daerah terkait proyek tersebut.

Meski demikian, Moko mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi lantaran belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi yang dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa.

“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” ujar Moko saat dihubungi via telepon, Selasa (12/05/2026).

Ia menjelaskan, somasi itu memang ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati, PPK, Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat.

“Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” katanya.

Moko mengaku baru mengetahui adanya somasi tersebut pada Senin sore saat berada di DPRD Parimo.

“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2-3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.

Ia menegaskan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena belum membaca secara utuh substansi somasi tersebut.

“Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurutnya, surat somasi itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan, bukan melalui dirinya.

“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Parimo disebut sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Parimo, lanjut Moko, akan segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan dari pimpinan daerah.

“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi salah satu kuasa hukum penggugat. Namun yang bersangkutan belum bersedia menjelaskan secara rinci isi somasi dan mengaku masih akan berkoordinasi dengan ketua tim kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *