Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mulai menyikapi somasi yang dilayangkan penyedia jasa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong. Penanganan persoalan tersebut kini diserahkan kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) untuk dilakukan telaah hukum.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsu Nadjamuddin, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tanggapan resmi sebelum ada kajian dari Bagian Kumdang selaku penasihat hukum pemerintah daerah.
“Terkait somasi itu saya menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Kumdang, karena bagaimanapun penasihat hukum Pemda adalah Bagian Kumdang. Kita tidak boleh mengeluarkan statemen resmi. Somasi ini sama dengan teguran hukum, sehingga kami serahkan sepenuhnya kepada Kabag Kumdang,” ujar Syamsu kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (13/05/2026).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah Parigi Moutong berencana menggelar rapat internal pada Senin pekan depan. Rapat tersebut akan melibatkan Bupati, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bagian Kumdang, PPK, serta Inspektorat guna membahas langkah dan sikap resmi pemerintah daerah atas somasi tersebut.
Terkait polemik denda keterlambatan pekerjaan, Syamsu menegaskan penghitungan denda merupakan kewenangan penuh PPK sesuai ketentuan kontrak pekerjaan.
Menurut dia, penghitungan denda dilakukan berdasarkan progres sisa pekerjaan sebesar tujuh persen dengan formula 1/1.000 dikalikan 58 hari keterlambatan.
“7 persen x 1/1.000 x 58 hari sehingga keluar angka denda Rp35 juta,” jelasnya.
Denda tersebut, lanjut Syamsu, telah disetorkan penyedia jasa ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sesuai mekanisme, pembayaran denda menjadi syarat sebelum pengajuan pencairan sisa anggaran proyek.
Setelah pembayaran dilakukan, Inspektorat kemudian melaksanakan proses review sebelum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,1 miliar yang menjadi hak penyedia jasa.
Namun, hasil review Inspektorat justru merekomendasikan penundaan pembayaran sisa anggaran kepada pihak kontraktor sebelum melunasi denda dengan nilai berbeda dari perhitungan PPK.
“Review Inspektorat memerintahkan penundaan pembayaran sisa anggaran CV Arawan sebesar Rp2,1 miliar lebih sebelum membayar denda Rp420 juta sekian sesuai perhitungan versi Inspektorat,” ungkapnya.
Sebelumnya, sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong memasuki ranah hukum setelah kuasa hukum penyedia jasa melayangkan somasi kepada sejumlah pejabat daerah.
Somasi yang dikirim Kantor Hukum Osgar Sahim Matompo dan rekan pada 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Bupati Parigi Moutong, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK, hingga Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Kuasa hukum penyedia jasa menilai terdapat dugaan wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, dan Mohamad Didi Permana bertindak mewakili penyedia jasa, yakni Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro.
Dalam somasi disebutkan, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak lebih dari Rp8,7 miliar itu disebut telah rampung. Namun, hingga kini masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2,1 miliar lebih yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong kepada pihak perusahaan.






