DPRD  

Adnyana Wirawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga Mepanga Melalui Program PTSL

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Golkar, Adnyana Wirawan, Saat Menggelar Reses Masa Persidangan Tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Golkar, Adnyana Wirawan, menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan saat menggelar Reses Masa Persidangan Tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat itu mengemuka sejumlah keluhan warga, terutama terkait masih sulitnya proses pengusulan dan penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat berharap adanya dukungan dan fasilitasi dari pemerintah agar kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat segera diperoleh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Adnyana menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mempercepat akses masyarakat terhadap program sertifikasi tanah yang diselenggarakan pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia meminta seluruh kepala desa untuk segera menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong guna mengusulkan wilayahnya sebagai sasaran program PTSL.

“Saya meminta aparat pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL. Melalui program ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh sertifikat tanah secara resmi dan memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki,” tegas Adnyana di hadapan peserta reses.

Selain menyerap aspirasi di bidang pertanahan, legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III itu juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Ia mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk memperkuat pengawasan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat karena narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Adnyana memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah, akan menjadi perhatian DPRD untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait. Ia berharap program PTSL dapat menjangkau lebih banyak warga di Kecamatan Mepanga sehingga persoalan legalitas kepemilikan tanah dapat diselesaikan secara bertahap dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *