DPRD  

Bapemperda DPRD Parigi Moutong Bahas Empat Ranperda Strategis Daerah

Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Golkar, Ni Wayan Leli Pariani, Dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai akan menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, hingga sektor kesehatan di daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Golkar, Ni Wayan Leli Pariani, saat membacakan laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (15/6/2026).

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam laporannya, Leli menegaskan bahwa pembahasan awal yang dilakukan Bapemperda masih berfokus pada aspek legal drafting, mulai dari harmonisasi dasar hukum, penyusunan norma, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan pada tahap ini lebih menitikberatkan pada aspek legal drafting, sedangkan substansi dan materi muatan Ranperda akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” ujar Leli di hadapan forum paripurna.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda. Menurutnya, keterlibatan aktif OPD menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bapemperda menilai perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2018 merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan optimalisasi aset daerah, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat belum tertibnya penyerahan fasilitas umum oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Bapemperda mencatat masih terdapat sejumlah kasus keterlambatan maupun pengabaian kewajiban penyerahan PSU yang berdampak pada terbengkalainya fasilitas publik, munculnya sengketa dengan masyarakat, hingga hilangnya potensi aset daerah.

“Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban para pengembang,” kata Leli.

Pada sektor pendidikan, Bapemperda menilai diperlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan peningkatan mutu pendidikan, perlindungan tenaga pendidik dan peserta didik, serta pemerataan layanan pendidikan hingga wilayah terpencil.

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebut akan menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif tata kelola pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan disiapkan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah yang selama ini lebih banyak mengacu pada regulasi nasional.

Menurut Bapemperda, kondisi geografis Parigi Moutong yang mencakup wilayah pesisir, dataran rendah hingga pegunungan menuntut adanya kebijakan daerah yang mampu menjamin pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen fundamental dalam reformasi tata kelola kesehatan daerah, sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,” tegasnya.

Dari empat Ranperda yang dibahas, tiga di antaranya yakni Ranperda PSU Perumahan dan Permukiman, Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sementara Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan di luar Propemperda karena dinilai mendesak dan strategis.

Bapemperda berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *