Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Kolonel Suhono Nomor 12, Palu, Jumat (10/07/2026).
DPRD Sulawesi Tengah diwakili Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., yang hadir bersama Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Hj. Reny A. Lamadjido, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, serta para pemangku kepentingan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam arahannya, Veronica Tan menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga proses perencanaan pembangunan, harus dijawab melalui kolaborasi lintas sektor agar setiap program mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengangkat pengalaman saat mengunjungi sebuah desa adat yang dipimpin oleh seorang perempuan. Kepemimpinan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum negara dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak.
“Keberagaman budaya adalah kekuatan bangsa, namun harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mencegah perkawinan anak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Veronica.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian PPPA yang terus mendorong penguatan kolaborasi. Menurutnya, membangun sinergi memang bukan pekerjaan mudah, namun menjadi langkah strategis yang harus terus diperjuangkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Melalui regulasi tersebut, DPRD mendorong agar program tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penguatan ketahanan keluarga.
Selain itu, Wiwik menegaskan Sulawesi Tengah telah memiliki landasan hukum yang memperkuat upaya tersebut, di antaranya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok rentan.
Sebagai bagian dari Kaukus Perempuan Parlemen, Wiwik juga memastikan isu perlindungan perempuan dan anak akan terus menjadi agenda strategis. Pembahasan tersebut bahkan akan kembali diperkuat dalam Rapat Kerja Nasional Kaukus Perempuan Parlemen yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Dalam forum itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Forum Anak dan generasi muda, untuk aktif menyampaikan aspirasi kepada DPRD tanpa harus menunggu forum resmi.
“Aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD, komisi maupun fraksi. Seluruh masukan tersebut dapat menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Wiwik juga menyoroti meningkatnya angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, budaya, hingga pengaruh media sosial terhadap kehidupan remaja.
Ia menegaskan, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, DPRD, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga, hingga generasi muda. Menurutnya, hanya melalui kolaborasi yang kuat, Sulawesi Tengah dapat menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, dan mampu menjamin tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.







