Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/07/2026). Forum tersebut menjadi langkah awal DPRD menghimpun pandangan lintas sektor sebagai bahan kajian dalam proses legislasi.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta dihadiri anggota komisi Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang sebelumnya menyampaikan unjuk rasa pada 26 Juni 2026.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait turut dilibatkan, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Dalam forum tersebut, DPRD membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi, pandangan, dan masukan dari seluruh peserta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki kewajiban menerima setiap aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, kehadiran MUI Sulawesi Tengah dalam RDP bertujuan memperkaya pembahasan dari perspektif keagamaan sehingga kajian terhadap usulan regulasi dilakukan secara menyeluruh.
“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, Komisi IV juga mencermati perkembangan komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD mendorong penguatan langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Ia menyebut, tujuan akhir dari pembahasan tersebut adalah mengkaji kemungkinan pembentukan Perda terkait LGBT dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain membahas aspek regulasi, Hidayat juga menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama melalui upaya pencegahan, edukasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam langkah-langkah pencegahan sesuai nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka, mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.







