Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperkuat fondasi hukum bagi peningkatan layanan kesehatan melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menopang implementasi program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, “Berani Sehat.”
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. Turut hadir Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Fokus utama pembahasan adalah menyelaraskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sinkronisasi regulasi dinilai penting agar kebijakan daerah mampu menjawab perkembangan sistem kesehatan nasional sekaligus memperkuat pelaksanaan program “Berani Sehat.”
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih relevan sehingga tidak perlu dicabut. Perubahan hanya akan dilakukan pada sejumlah ketentuan yang memerlukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum pelaksanaan program “Berani Sehat”. Menurutnya, program tersebut bukan hanya menghadirkan kemudahan akses pelayanan kesehatan melalui penggunaan KTP, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, berjenjang, dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjelaskan bahwa Perda yang berlaku saat ini telah memuat berbagai kebijakan strategis di sektor kesehatan. Oleh karena itu, perubahan cukup dilakukan melalui penyempurnaan dan penambahan sejumlah ketentuan tanpa mengubah substansi utama regulasi yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Dr. Suparman, S.E., M.Si., M.Ling., menyampaikan hasil kajian awal menunjukkan bahwa perubahan Perda merupakan langkah paling tepat dibandingkan pencabutan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kelembagaan, hingga implementasi di lapangan.
Melalui pembahasan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi landasan kuat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.







