Morowali, LANDASAN.ID – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mendesak PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di kawasan industri IHIP, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Insiden tersebut kembali menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri dengan tingkat risiko tinggi, khususnya sektor smelter dan pengolahan mineral.
Syarifudin menegaskan, keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target produksi dan investasi.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin, Jumat (31/07/2026).
Ia meminta pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan sistem manajemen K3 di kawasan industri tersebut.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi K3, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Syarifudin menekankan, kecelakaan kerja wajib dilaporkan dan diinvestigasi untuk mengetahui penyebab serta memastikan langkah korektif segera dilakukan. Hak korban maupun ahli waris juga harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, apabila pemeriksaan menemukan unsur kelalaian atau pelanggaran K3, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana. Pertanggungjawaban perdata juga dapat ditempuh apabila terbukti terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pekerja atau ahli waris.
“Investasi dan pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai pembangunan kawasan industri justru dibayar dengan hilangnya nyawa pekerja,” ujarnya.
Syarifudin mendorong penguatan budaya K3, pengawasan yang ketat, serta evaluasi berkala terhadap seluruh aktivitas operasional industri.
Menurutnya, keselamatan pekerja harus ditempatkan sebagai standar utama, bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan.







