Example 970x250
DPRD  

DPRD Sulteng Tegaskan Dukungan kepada KPK Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Foto Bersama Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Kantor DPRD Sulteng. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah praktik korupsi.

Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Kantor DPRD Sulteng, Kamis (30/07/2026).

Rapat koordinasi yang digelar KPK RI tersebut menjadi forum penguatan sinergi antara KPK, pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto bersama tim, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jajaran perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.

Mohammad Arus mengapresiasi langkah KPK yang terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah. Menurutnya, pencegahan korupsi harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Kehadiran KPK merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama melalui tata kelola yang baik,” tegas Mohammad Arus.

Ia menegaskan, DPRD Sulteng mendukung setiap langkah KPK dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengelolaan anggaran daerah, kata dia, harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

“Pengelolaan anggaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah harus semakin transparan, terukur, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Penguatan sistem tata kelola yang baik merupakan langkah penting untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan, dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mohammad Arus juga menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Upaya tersebut membutuhkan komitmen bersama pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan internal, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Dalam koordinasi tersebut, KPK mendorong penguatan sejumlah sektor yang dinilai krusial dalam pencegahan korupsi, antara lain sistem pengendalian internal, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta transparansi dan akuntabilitas APBD.

DPRD Sulteng memastikan akan mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *