Example 970x250
Daerah  

Dr. Basir Resmi Disumpah sebagai PPNS, Penegakan Perda Parigi Moutong Diperkuat

Suasana Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Ruang Selasar Lantai I Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan. /Foto: IST

Jakarta, LANDASAN.ID – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Parigi Moutong mendapat penguatan. Dr. Basir, S.H., M.Si., resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengambilan sumpah tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, di Ruang Selasar Lantai I Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan.

Prosesi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Nomor AH.09.12/IX/2026/382.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, serta pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Basir diangkat sebagai PPNS berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.3.AH.09.01-34 tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam prosesi tersebut, Dr. Basir yang berpangkat Pembina Golongan IV/a diambil sumpahnya di hadapan dua orang saksi, yakni Andi Yulia Hertaty, S.H., M.Kn., dan Dr. Dulyono, S.H., M.H.

Pelantikan itu menjadi puncak dari rangkaian panjang yang telah dilalui Basir untuk memperoleh kewenangan sebagai PPNS.

Basir mengatakan, sebelum resmi diangkat dan diambil sumpahnya, ia terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan penyidikan serta sejumlah tahapan lanjutan, termasuk pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Prosesnya cukup panjang. Setelah mengikuti pendidikan, kami juga menjalani tahapan dan pelatihan lanjutan hingga akhirnya diterbitkan keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Basir.

Ia mengatakan, pelantikan tersebut diikuti sekitar 93 peserta yang berasal dari berbagai provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia.

Dari Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat dua pejabat yang mengikuti pengambilan sumpah PPNS, masing-masing berasal dari Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong.

“Dari Sulawesi Tengah ada dua orang. Satu dari Kabupaten Buol dan satu saya sendiri dari Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.

Dengan pengambilan sumpah tersebut, Basir kini secara resmi memiliki kewenangan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Di Kabupaten Parigi Moutong, kewenangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Basir menegaskan, PPNS memiliki peran strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat dijalankan secara efektif dan tidak berhenti sebatas aturan tertulis.

“Dengan dilantiknya saya sebagai PPNS, tentunya saya berharap dapat lebih maksimal melaksanakan penindakan, baik secara justisia maupun nonjustisia, terhadap masyarakat, lembaga maupun badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ia menyebut, Kabupaten Parigi Moutong saat ini memiliki sekitar 18 Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi.

Karena itu, keberadaan PPNS dinilai menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap regulasi daerah dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, Basir menegaskan penegakan hukum tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.

Menurutnya, pendekatan humanis tetap harus menjadi prinsip dalam menjalankan kewenangan sebagai penyidik.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat agar tercipta kondisi yang aman, tenteram dan tertib,” ujarnya.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Basir memastikan penegakan Perda tetap dilakukan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan tindakan hukum.

Ia menekankan, tugas PPNS harus dijalankan secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, PPNS juga dituntut membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Hal tersebut sejalan dengan sumpah jabatan yang diucapkan Basir saat prosesi pengambilan sumpah di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam sumpahnya, seorang PPNS berkomitmen setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah.

PPNS juga berkewajiban menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Selain itu, seorang PPNS dituntut menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat institusi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Basir berharap kehadirannya sebagai PPNS dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah.

Menurutnya, tujuan utama penegakan Perda bukan sekadar melakukan penindakan, melainkan membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Intinya bagaimana penegakan Perda dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tandasnya.

Ia juga menilai meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi daerah berpotensi memberikan dampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah.

Basir berharap mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, aparat penegak hukum serta masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai PPNS.

“Dengan dukungan pemerintah daerah, terutama Bupati, serta seluruh masyarakat, mudah-mudahan tugas dan kewenangan ini dapat saya laksanakan secara maksimal,” pungkasnya.

Resminya Dr. Basir, S.H., M.Si. sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum daerah di Kabupaten Parigi Moutong, sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih tertib, sadar hukum dan patuh terhadap Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *